Jumat, 04 November 2011

tugas makalah Pkn


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KEHIDUPAN DEMOKRASI INDONESIA PADA AWAL KEMERDEKAAN”
bendera.jpg








NAMA KELOMPOK         :
1.     BELLA VANIA E                  (02)
2.     GISHEILA NADYA              (06)
3.     ILHAM IRAWAN                  (10)
4.     M. YUSUF PRASETYO        (14)
5.     OTNIEL ADITYO S             (18)
6.     ULFAH NOOR H                  (23)

KELAS XI.IS.1
SMA NEGERI 1 SEMARANG 2011/2012





KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang kehidupan demokrasi Indonesia saat awal kemerdekaan.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.


Semarang, 19 September 2011


 
Penulis




Pendahuluan
I.                  Latar belakang
a.       Pengesahan dan pemilihan presiden tahun 1945


Saat sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, dalam sidang inilah dasar negara kita mulai dibicarakan orang diantara para pembicaranya adalah M. Yamin danBung Karno yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas limahal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam                                                                                     Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, BungKarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberikesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni1945.

b.      Panitia kecil

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta


Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan paraanggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinyadibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiriatas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
a3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebihdikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalahmerumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustusdibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong darikekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpinbangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17Agustus 1945.Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya dengankeputusan mengesahkan dan menetapkan UUD 1945 dan memilih presiden dan wakilpresiden. Untuk pengesahan Preambule, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesiabagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengankewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI,khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki BagusHadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingatIndonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengankewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanandan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Selain itu, juga ada perbaikan lainnya seperti pada babIII, pasal 6 UUD 1945 yang sebelumnya menyatakan bahwa “Presiden ialah orang indonesiaasli yang beragama islam, diubah menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli. Dalamsidang ini pula rancangan undang-undang dasar ditetapkan dan disahkan menjadi Undang-Undang Dasar 1945.Pada waktu sidang PPKI membahas Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinatamengusulkan agar sekaligus saja memilih presiden dan wakilnya. Ia mengusulkan Soekarnosebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Ternyata usul tersebut diterimasecara bulat dan disambut dengan upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak 2kali. Dengan demikian kedua proklamator tersebut, sejak 18 Agustus 1945 resmi menjadiPresiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama.

c.       Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara
Setelah menetapkan Soekarno dan Moh.Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya. Namun seblumsedang dimulai Presiden Soekarno menunjuk Mr.Ahmad Subardjo, Sutarjo, dan Mr. Kasmanuntuk membentuk panitia kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata yang menghasilkankeputusan sebagai berikut :a.

Pembagian wilayah Republik IndonesiaDalam upaya mempermudah dan memperlancar pelaksanaan birokrasi pemerintahan,Panitia Kecil memutuskan bahwa wilayah negara Republik Indonesia di bagi menjadi 8Provinsi dan masing – masing dipimpin oleh Gubernur, antara   lain :
1.Sumatera : Teuku Mohammad Hasan
2.Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusumo
3.Jawa Tengah : R. Panji Suruso
4.Jawa Timur : R.M. Suryo
5.Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Puja
6.Maluku : Mr. J. Latuharhary
7.Sulawesi : Dr. G.S.S.J Ratulangi
8.Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Nurb.

Pembentukan Komite NasionalAnggota KNIP berasal dari golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagaidaerah jumlahnya 137 orang. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 diGedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.Sidang KNIP pertama berhasil memilih ketua dan wakil ketua.Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua I : M. Sutardjo;Wakil Ketua II : Latuharhary; Wakil Ketua III : Adam Malik. Namun karena situasikeamanan yang tidak menentu, pembentukan Komite Nasional Daerah gagal dibentuk 

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingatIndonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengankewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanandan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Selain itu, juga ada perbaikan lainnya seperti pada babIII, pasal 6 UUD 1945 yang sebelumnya menyatakan bahwa “Presiden ialah orang indonesiaasli yang beragama islam, diubah menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli. Dalamsidang ini pula rancangan undang-undang dasar ditetapkan dan disahkan menjadi Undang-Undang Dasar 1945.Pada waktu sidang PPKI membahas Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinatamengusulkan agar sekaligus saja memilih presiden dan wakilnya. Ia mengusulkan Soekarnosebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Ternyata usul tersebut diterimasecara bulat dan disambut dengan upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak 2kali. Dengan demikian kedua proklamator tersebut, sejak 18 Agustus 1945 resmi menjadiPresiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama.

Pembentukan Komite NasionalAnggota KNIP berasal dari golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagaidaerah jumlahnya 137 orang. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 diGedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.Sidang KNIP pertama berhasil memilih ketua dan wakil ketua
.Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua
 Wakil Ketua I : M. Sutardjo
Wakil Ketua II : Latuharhary
Wakil Ketua III : Adam Malik.
Namun karena situasi keamanan yang tidak menentu, pembentukan Komite Nasional Daerah gagal dibentuk .
 

Pembentukan departemen dan penunjukan para menteri
1.Menteri Dalam Negeri
2.Menteri Luar Negeri
3.Menteri Keuangan
4.Menteri Kehakiman
5.Menteri Kemakmuran
6.Menteri Keamanan Rakyat
7.Menteri Kesehatan
8.Menteri Pengajaran
9.Menteri Penerangan
10.Menteri Sosial
11.Menteri Pekerjaan Umum
12.Menteri Perhubungan
13.Menteri Negara

d.      Berbagai kegiatan yang di lakukan untuk mempertahankan dan menjaga kemerdekaan Indonesia 
1.      Perjanjian Renville
Sementara peperangan sedang berlangsung, Dewan Keamanan PBB, atas desakan Australiadan India, mengeluarkan perintah peletakan senjata tanggal 1 Agustus 1947, dan segerasetelah itu mendirikan suatu Komisi Jasa-Jasa Baik, yang terdiri dari wakil-wakil Australia,Belgia dan Amerika Serikat, untuk menengahi perselisihan itu . Tanggal 17 Januari 1948berlangsung konferensi di atas kapal perang Amerika Serikat, Renville, ternyatamenghasilkan persetujuan lain, yang bisa diterima oleh yang kedua belah pihak yangberselisih. Akan terjadi perdamaian yang mempersiapkan berdirinya zone demiliterisasiIndonesia Serikat akan didirikan, tetapi atas garis yang berbeda dari persetujuan Linggarjati,karena plebisit akan diadakan untuk menentukan apakah berbagai kelompok di pulau-pulaubesar ingin bergabung dengan Republik atau beberapa bagian dari federasi yangdirencanakan Kedaulatan Belanda akan tetap atas Indonesia sampai diserahkan padaIndonesia Serikat.Pada tanggal 19 Januari ditandatangani persetujuan Renville Wilayah Republik selama masaperalihan sampai penyelesaian akhir dicapai, bahkan lebih terbatas lagi ketimbangpersetujuan Linggarjati : hanya meliputi sebagian kecil Jawa Tengah (Jogja dan delapanKeresidenan) dan ujung barat pulau Jawa -Banten tetap daerah Republik Plebisit akandiselenggarakan untuk menentukan masa depan wilayah yang baru diperoleh Belanda lewataksi militer. Perdana menteri Belanda menjelaskan mengapa persetujuan itu ditandatanganiagar Belanda tidak "menimbulkan rasa benci Amerika".Sedikit banyak, ini merupakan ulangan dari apa yang terjadi selama dan sesudah perundinganLinggarjati. Seperti melalui persetujuan Linggarjati, melalui perundingan Renville, Soekarnodan Hatta dijadikan lambang kemerdekaan Indonesia dan persatuan Yogyakarta hidup lebihlama, jantung Republik terus berdenyut. Ini kembali merupakan inti keuntungan Sepertisesudah persetujuan Linggarjati, pribadi lain yang jauh dari pusat kembali diidentifikasidengan persetujuan -dulu Perdana Menteri Sjahrir, kini Perdana Menteri Amir- yangdianggap langsung bertanggung jawab jika sesuatu salah atau dianggap salah


2.      Agresi Militer Belanda IIAgresi Militer II
terjadi pada 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadapYogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta,Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya. Jatuhnya ibu kota negara ini menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh SjafruddinPrawiranegara.

3.      Serangan Umum 1 Maret 1949 atas Yogyakarta
Serangan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 1949 terhadap kota Yogyakarta secarasecara besar-besaran yang direncanakan dan dipersiapkan oleh jajaran tertinggi militer diwilayah Divisi III/GM III -dengan mengikutsertakan beberapa pucuk pimpinan pemerintah sipil setempat- berdasarkan instruksi dari Panglima Besar Sudirman, untuk membuktikankepada dunia internasional bahwa TNI -berarti juga Republik Indonesia- masih ada dan cukup kuat, sehingga dengan demikian dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan yang sedang berlangsung di Dewan Keamanan PBB dengan tujuan utama untuk mematahkan moral pasukan Belanda serta membuktikan pada dunia internasional bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih mempunyai kekuatan untuk mengadakan perlawanan. Soeharto pada waktu itu sebagai komandan brigade X/Wehrkreis III turut serta sebagai pelaksana lapangan di wilayah Yogyakarta.
II.                                    Permasalahan.
1.              Apakah  bukti Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa ?
2.              Apa saja perjuangan yang di lakukan untuk menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia lagi ?
III.                              Tujuan
Makalah ini di buat untuk membuktikan adanya pergejolakan Kehidupan politik di Indonesia








BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Perjuangan Mewujudkan Kembali NKRI


1.Perjanjian Roem-Royen

Akibat dari Agresi Militer tersebut, pihak internasional melakukan tekanan kepada Belanda,terutama dari pihak Amerika Serikat yang mengancam akan menghentikan bantuannyakepada Belanda, akhirnya dengan terpaksa Belanda bersedia untuk kembali berundingdengan RI. Pada tanggal 7 Mei 1949, Republik Indonesia dan Belanda menyepakatiPerjanjian Roem Royen.


2.KMB (Konferensi Meja Bundar)

Konferensi Meja Bundar
adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesiadan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November1949. Yang menghasilkan kesepakatan:
•Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) .
•Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan

3.UUDS 1950

 Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presifen Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar menjadi Rancangan Undang-Undang Dasar Semestara yang kemudian dikenaldengan UUDS 1950 sebagai konstitusinya.

4.Pengeluaran Dekret Presiden 1959 dan kembali ke NKRI

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkanUUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskanUUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembalikepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantasmenyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinyamenganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakanpemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang,karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota ygharus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota)agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum.Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang[parlemen]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upayapenyusunan UUD.
 

Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkandalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dari Dekret tersebut antara lain :
1.Pembubaran Konstituante
2.Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya


B.     Pemeeintahan saat pemindahan Ibu Kota Indonesia di Yogyakarta

Pada tanggal 30 Mei 1948 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 pemerintah RI yang berkedudukan di Jogjakarta baru mendirikan Kantor Urusan Pegawai (KUP) sedangkan pemerintahan RIS yang berkedudukan di Jakarta untuk masalah kepegawaian dibentuk melalui Keputusan Letnan Gubernur Jenderal di Hindia Belanda Nomor 10 tanggal 20 Februari 1946 dengan nama Kantor Urusan Umum Pegawai (KUUP) yang berada di bawah departemen urusan sosial namun dengan Keputusan Letnan Gubernur Jenderal di Hindia Belanda Nomor 13 Tahun 1948 membatalkan keputusan terdahulu dan membentuk Djawatan Urusan Umum Pegawai (DUUP) yang langsung dibawah Gubernur Jenderal, antara Kantor Urusan Pegawai (KUP) dan Djawatan Urusan Umum Pegawai (DUUP) masing-masing melaksanakan kegiatannya sendiri-sendiri hingga terdapat dualisme dalam birokrasi di Indonesia, kemudian karena adanya pengakuan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dibentuklah Kantor Urusan Pegawai (KUP) guna menyatukan Kantor Urusan Pegawai (KUP) dan Djawatan Urusan Umum Pegawai (DUUP) dan berada di bawah dan bertanggugjawab kepada perdana menteri akan tetapi karena suasana perpolitikan saat itu, Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang akan menata birokrasi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya disusul pada tanggal 17 Agustus 1950, terjadi pergantian konstitusi RIS berubah menjadi UUDS 1950 yang berakibat terjadinya perubahan bentuk negara kembali ke negara kesatuan. Tahun 1953 T.R. Smith membantu menyusun laporan untuk Biro Perancang Negara berjudul Public Administration Training, setahun kemudian dua orang profesor dari Cornell University, School of Business and Public Administration Amerika yang diundang ke Indonesia yaitu Edward H. Lichtfeld dan Alan C. Rankin yang berhasil menyusun laporan rekomendasi yang berjudul Training for Administration in Indonesia. Pada masa kabinet Ali Sastroamidjojo II (20 Maret 1956 - 9 April 1957) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 dibentuk Panitia Negara untuk menyelidiki Organisasi Kementerian-kementerian atau Panitia Organisasi Kementerian (PANOK) sebagai pengganti Kantor Urusan Pegawai (KUP) serta ikut dibentuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang bertugas menyempurnakan administratur negara atau birokrasi keduanya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada perdana menteri.

C.     PEMERINTAHAN SETELAH DEKRIT PRESIDEN 1959
Pada tanggal 5 Juli 1959, dikeluarkan dekrit presiden yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 melarang PNS golongan F menjadi anggota dari partai politik selanjutnya pada tahun 1961 dikeluarkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian dan dibentuk Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) diikuti dengan lembaga baru bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) yang menghasilkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1962 tentang pokok-pokok organisasi aparatur pemerintah negara tingkat tertinggi, dua tahun kemudian dikeluarkan Keppres Nomor 98 Tahun 1964 dibentuk Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi (KONTRAR) merupakan kelanjutan dari Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN), retooling atau "pembersihan" dalam dua kepanitian terakhir ini lebih bernuansa politis dengan penyingkiran birokrat yang tak sehaluan dengan partai yang sedang memerintah (the ruling party) atau yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan republik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar